Text
UU RI Nomor 9 Tahun 2009 Badan Hukum Pendidikan Dan Sistem Pendidikan Nasional UU RI Nomor 20 Tahun 2003
Badan hukum pendidikan penyediaan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa; bantun biaya pendidikannya; kredit mahasiswa;dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
254.BMN.2009 | 344.07.PEM.u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain