Text
REKONSTRUKSI HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Hukum islam di Indonesia berkembang sejalan dengan perluasan wilayah Islam serta berhubungan erat dengan budaya dan masyarakatnya . Sejarah sosiokultural , proses Islamisasi hukum di Indonesia bukan merupakan produk sejarah yang sudah rampung di masa lampau, melainkan proses yang masih terus berlangsung, baik subtansi,materi ,maupun budaya hukum.
732.BMN.2012 | 297.44.HAB.R | Perpustakaan Balai Arkeologi Sumatera Utara | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain