Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018
Penantaan nomenklatur, tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan keharusan sejak di undangkannya Undang-undang No. 2003 tahun 2013 tentang pememrintahan daerah. penataan SKPD dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang No. 2003 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah besaran oraganisasi sesuai beban kerja yang di ukur berdasarkan ketentuan peraaturan pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang perangat desa.
23.BAS.201804526S | 348 KEB p. | Perpustakaan Balai Arkeologi Sumatera Utara | Tersedia |
23.BAS.201804527S | 348 KEB p. | Perpustakaan Balai Arkeologi Sumatera Utara | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain