Text
Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tentang Penataan Ruang Dan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional Tahun 2008
Sesuai dengan amanat pasal 20 undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penata ruang, Rencana tata ruang wilayah Nasional (RTRW) merupakan pedoman untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah nasional; Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta keserasian antar sektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk inventasi; penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
230.BMN.2009 | 348 TIM.p | Perpustakaan Balai Arkeologi Sumatera Utara | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain